{"slug": "revisi-uu-hak-cipta-google-dewan-pers-dan-pelaku-industri-minta-regulasi", "title": "Revisi UU Hak Cipta: Google, Dewan Pers, dan Pelaku Industri Minta Regulasi Berimbang", "summary": "Google, Dewan Pers, dan pelaku industri meminta revisi UU Hak Cipta disusun secara berimbang untuk melindungi hak ekonomi kreator dan penerbit sekaligus menjaga inovasi digital. Google menyatakan siap berdialog dengan pemerintah dan mengingatkan bahwa regulasi yang terlalu membatasi dapat mengurangi distribusi konten digital. Anggota Dewan Pers Dahlan Dahi mengusulkan skema hybrid, sementara LBH Pers dan LBH Keadilan meminta agar revisi tidak membatasi kebebasan pers.", "body_md": "JAKARTA – Wacana revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta menjadi perhatian berbagai kalangan, mulai dari pelaku industri teknologi, Dewan Pers, hingga lembaga bantuan hukum. Mereka sepakat revisi regulasi perlu disusun secara hati-hati agar mampu memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi kreator dan penerbit, sekaligus menjaga iklim inovasi digital serta kebebasan berekspresi.\n\nDalam pernyataan tertulisnya, Google menyatakan komitmennya untuk mendukung proses revisi UU Hak Cipta. Perusahaan teknologi global tersebut menyatakan siap berdialog dan bekerja sama dengan pemerintah dalam merumuskan regulasi yang dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara seimbang.\n\nGoogle menegaskan pihaknya menghormati hak penerbit dalam mengelola karya jurnalistik. Menurut perusahaan, pemilik situs berita memiliki kendali penuh untuk menentukan apakah kontennya dapat ditampilkan di Google Search maupun dimanfaatkan dalam layanan berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).\n\nSelain itu, Google menyebut telah menyediakan sejumlah mekanisme pengelolaan hak, seperti *Google-Extended*, pengaturan *snippet*, serta Content ID di YouTube yang memberikan kontrol lebih besar kepada pemilik konten atas penggunaan karya mereka.\n\nNamun, Google juga mengingatkan bahwa pendekatan regulasi yang terlalu membatasi berpotensi menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan. Pembatasan tersebut dinilai dapat mengurangi distribusi konten digital, membatasi fleksibilitas penerbit dalam membangun kerja sama komersial secara independen, serta mengganggu kemitraan yang selama ini telah berjalan dengan lebih dari 30 perusahaan media di Indonesia melalui berbagai program, termasuk *Google News Showcase* atau Berita Pilihan.\n\nSejalan dengan itu, berbagai pihak menilai platform digital lainnya juga perlu berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan revisi UU Hak Cipta. Keterlibatan seluruh pelaku industri dinilai penting untuk mengidentifikasi potensi dampak regulasi sekaligus memastikan aturan yang dihasilkan mampu mendukung keberlanjutan ekosistem digital nasional.\n\nPandangan mengenai pentingnya keseimbangan regulasi juga disampaikan Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital & Sustainability, Dahlan Dahi. Ia mengusulkan penerapan skema hybrid dalam pengelolaan hak ekonomi karya jurnalistik.\n\nMelalui model tersebut, perusahaan media tetap memiliki keleluasaan menjalin kerja sama bisnis secara langsung business-to-business atau B2B di luar mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).\n\n\"Model hybrid telah diterapkan di sejumlah negara dan dinilai mampu memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi media sekaligus menjaga fleksibilitas industri,\" ujar Dahlan Dahi dalam keteranganya, Selasa 14 Juli.\n\nSementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, mengingatkan agar revisi UU Hak Cipta tidak berkembang menjadi instrumen yang justru membatasi kreativitas maupun kebebasan berekspresi di ruang digital.\n\nKekhawatiran serupa disampaikan Direktur LBH Keadilan, Nurbayu Susandra. Menurutnya, revisi UU Hak Cipta maupun RUU Penyiaran harus memastikan tidak muncul ketentuan yang berpotensi membatasi kemerdekaan pers.\n\nIa menilai pengaturan mengenai pembatasan hak cipta *fair use* masih perlu diperkuat. Selain itu, ketentuan pidana dalam Pasal 112 hingga Pasal 115 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dinilai berpotensi disalahgunakan apabila tidak disertai pengecualian yang jelas bagi aktivitas jurnalistik.\n\n## BACA JUGA:\n\nNurbayu juga menyoroti rancangan Pasal 50B dalam RUU Penyiaran yang menurutnya perlu dikaji secara cermat agar tidak membuka ruang bagi pembatasan jurnalisme investigasi maupun penerapan pasal-pasal yang bersifat multitafsir.\n\n\"Pasal-pasal pidana tersebut memang sudah ada di dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Kekhawatiran muncul ketika pemerintah dan DPR melakukan revisi UU Hak Cipta, karena celah pidana tersebut dapat disalahgunakan apabila tidak disertai pengecualian yang tegas bagi aktivitas jurnalistik melalui pengaturan fair use,\" ujar Nurbayu.\n\nBerbagai pandangan tersebut menunjukkan bahwa revisi UU Hak Cipta diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan hak ekonomi kreator dan penerbit, tetapi juga menjaga kepastian hukum, kemerdekaan pers, serta iklim inovasi digital yang sehat. Proses penyusunan regulasi yang inklusif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci agar perubahan undang-undang mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi ekosistem digital Indonesia.\n\n[\nAdd VOI as a Preferred Source\nFollow VOI news updates across Google.\n+\n](https://www.google.com/preferences/source?q=https://voi.id)\n\n### Tag Terpopuler\n\n[#prabowo subianto](https://voi.id/tag/15/prabowo-subianto)\n\n[#donald trump](https://voi.id/tag/29/donald-trump)\n\n[#piala dunia 2026](https://voi.id/tag/9889/piala-dunia-2026)\n\n[#venezuela](https://voi.id/tag/12084/venezuela)\n\n[#konflik timur tengah](https://voi.id/tag/18400/konflik-timur-tengah)", "url": "https://wpnews.pro/news/revisi-uu-hak-cipta-google-dewan-pers-dan-pelaku-industri-minta-regulasi", "canonical_source": "https://voi.id/berita/584682/revisi-uu-hak-cipta-google-dewan-pers-dan-pelaku-industri-minta-regulasi-berimbang", "published_at": "2026-07-14 04:30:00+00:00", "updated_at": "2026-07-14 04:52:10.492125+00:00", "lang": "en", "topics": ["ai-policy", "ai-ethics"], "entities": ["Google", "Dewan Pers", "Dahlan Dahi", "LBH Pers", "Mustafa Layong", "LBH Keadilan", "Nurbayu Susandra", "YouTube"], "alternates": {"html": "https://wpnews.pro/news/revisi-uu-hak-cipta-google-dewan-pers-dan-pelaku-industri-minta-regulasi", "markdown": "https://wpnews.pro/news/revisi-uu-hak-cipta-google-dewan-pers-dan-pelaku-industri-minta-regulasi.md", "text": "https://wpnews.pro/news/revisi-uu-hak-cipta-google-dewan-pers-dan-pelaku-industri-minta-regulasi.txt", "jsonld": "https://wpnews.pro/news/revisi-uu-hak-cipta-google-dewan-pers-dan-pelaku-industri-minta-regulasi.jsonld"}}