# Revisi UU Hak Cipta Berpotensi Bertentangan dengan Perjanjian Dagang RI-AS dan Hambat AI

> Source: <https://voi.id/berita/586010/revisi-uu-hak-cipta-berpotensi-bertentangan-dengan-perjanjian-dagang-ri-as-dan-hambat-ai>
> Published: 2026-07-22 06:22:00+00:00

JAKARTA – Usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta dinilai berpotensi bertentangan dengan komitmen perdagangan digital Indonesia dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat serta dapat menghambat pengembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan ekonomi digital nasional.

Direktur Digital, Teknologi, dan Kebijakan Perdagangan Crowell Global Advisors sekaligus Non-Resident Fellow National Bureau of Asian Research, Nigel Cory, mengatakan sejumlah ketentuan dalam rancangan revisi UU Hak Cipta berisiko menciptakan ketidakpastian hukum, memperbesar potensi sengketa dagang, dan mengurangi daya tarik investasi di sektor teknologi.

"Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu pemimpin ekonomi digital di Asia Tenggara. Namun, regulasi hak cipta yang membebani platform digital dan pengembang AI justru berpotensi mengurangi investasi, memperlambat inovasi, serta memunculkan ketegangan baru dalam hubungan perdagangan dengan Amerika Serikat," ujar Nigel Cory dalam keteranganya, Rabu 22 Juli.

Indonesia menandatangani ART dengan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan perdagangan kedua negara. Meskipun perjanjian tersebut belum berlaku efektif karena masih menjalani proses hukum di Amerika Serikat, kedua negara telah menyatakan komitmen untuk melanjutkan implementasinya.

Nigel menilai sejumlah ketentuan dalam draf revisi UU Hak Cipta berpotensi tidak selaras dengan komitmen tersebut. Salah satunya terdapat pada Pasal 29 dan Pasal 30 yang mewajibkan platform digital membayar kompensasi kepada organisasi media melalui lembaga manajemen kolektif atas aktivitas pengindeksan, peringkasan, penyematan tautan, hingga penggunaan karya jurnalistik untuk pelatihan AI.

Menurutnya, skema tersebut belum pernah diterapkan di negara mana pun dan berpotensi bertentangan dengan ART yang melarang kewajiban bagi penyedia layanan digital Amerika Serikat untuk mendanai organisasi media domestik melalui mekanisme lisensi berbayar maupun pembagian keuntungan.

Selain substansi aturan, Nigel juga menyoroti proses penyusunan regulasi. Ia menilai masa konsultasi publik yang hanya berlangsung selama empat hari melalui pemberitahuan WhatsApp tidak memadai untuk membahas regulasi yang berdampak luas terhadap sektor hak cipta, media, mesin pencari, platform digital, hingga pengembangan AI.

"Regulasi dengan dampak sebesar ini memerlukan konsultasi publik yang terbuka, transparan, dan memberikan waktu yang cukup bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan. Proses tersebut juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam perjanjian perdagangan internasional," katanya.

Nigel juga mengkritisi ketentuan yang memberikan kewenangan kepada regulator untuk menutup akses platform digital apabila terjadi pelanggaran tertentu, termasuk keterlambatan pembayaran kepada lembaga manajemen kolektif maupun ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelabelan konten.

Menurutnya, pendekatan tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha digital. Ia mengingatkan pengalaman pada 2022 ketika sejumlah platform digital internasional sempat diblokir akibat keterlambatan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sebelum akhirnya kebijakan tersebut direvisi.

Lebih lanjut, Nigel menilai dampak aturan tersebut tidak hanya akan dirasakan perusahaan teknologi asing. Karena ketentuannya berlaku bagi "setiap orang", pengembang AI, perusahaan rintisan, hingga pelaku industri teknologi dalam negeri juga akan menghadapi kewajiban pembayaran, persyaratan pelabelan, serta risiko sanksi yang sama.

Ia juga menyoroti ketentuan *fair use* dalam Pasal 66 yang hanya memberikan pengecualian bagi pelatihan AI untuk kepentingan nonkomersial. Pembatasan tersebut dinilai dapat menghambat pengembangan model AI oleh perusahaan maupun peneliti Indonesia.

Meski demikian, Nigel mengapresiasi sejumlah tujuan dalam rancangan revisi UU Hak Cipta, seperti perlindungan terhadap masyarakat dari penyalahgunaan replika digital serta dorongan penggunaan teknologi seperti watermark dan metadata kriptografis untuk membedakan konten asli dengan konten sintetis.

"Perlindungan terhadap kreator dan masyarakat merupakan tujuan yang penting. Namun, hukum hak cipta tidak seharusnya menjadi instrumen untuk mengatur seluruh tantangan yang muncul akibat perkembangan ekonomi digital dan AI," ujarnya.

## BACA JUGA:

Sebagai rekomendasi, Nigel mendorong pemerintah menunda pembahasan revisi UU Hak Cipta, melakukan kajian dampak secara menyeluruh, serta membuka konsultasi publik yang lebih luas. Ia juga mengusulkan agar skema pembayaran wajib dari platform digital kepada perusahaan media ditinjau kembali dan diganti dengan mekanisme *text and data mining* (TDM) berbasis *opt-out* sehingga tetap memberikan perlindungan kepada pemegang hak cipta sekaligus mendukung pengembangan AI nasional.

"Indonesia tidak perlu memilih antara melindungi hak para kreator dan membangun ekonomi digital yang kompetitif. Kedua tujuan tersebut dapat dicapai secara bersamaan melalui regulasi yang transparan, proporsional, mendukung inovasi, serta selaras dengan komitmen perdagangan internasional yang telah disepakati," tutup Nigel Cory.

[
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
](https://www.google.com/preferences/source?q=https://voi.id)

### Tag Terpopuler

[#prabowo subianto](https://voi.id/tag/15/prabowo-subianto)

[#donald trump](https://voi.id/tag/29/donald-trump)

[#piala dunia 2026](https://voi.id/tag/9889/piala-dunia-2026)

[#febrie adriansyah](https://voi.id/tag/15361/febrie-adriansyah)

[#konflik timur tengah](https://voi.id/tag/18400/konflik-timur-tengah)
