Belajar dari Negara Lain, Revisi UU Hak Cipta Jangan Rugikan Media, Industri, dan Masyarakat Direktur LBH Keadilan Nurbayu Susandra meminta pemerintah dan DPR berhati-hati dalam merevisi UU Hak Cipta agar tidak merugikan media, industri, dan masyarakat, terutama terkait pengaturan fair use dan pasal pidana yang berpotensi disalahgunakan. Nurbayu mencontohkan kebijakan Australia, Inggris, dan Amerika Serikat yang belum mengadopsi pengecualian hak cipta luas untuk pengembangan AI, dan mendorong Indonesia mengedepankan prinsip kehati-hatian serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan. JAKARTA – Direktur LBH Keadilan Nurbayu Susandra meminta pemerintah dan DPR berhati-hati dalam merevisi Undang-Undang UU Hak Cipta. Menurutnya, perubahan regulasi tersebut tidak boleh melahirkan pasal-pasal yang mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, maupun kepastian hukum di era kecerdasan artifisial AI . Nurbayu menyoroti masih lemahnya pengaturan mengenai fair use dalam UU Hak Cipta serta keberadaan ketentuan pidana pada Pasal 112 hingga Pasal 115 yang dinilai berpotensi disalahgunakan apabila tidak disertai pengecualian yang tegas bagi aktivitas jurnalistik. "Pasal-pasal pidana tersebut memang sudah ada di dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Kekhawatiran muncul ketika pemerintah dan DPR melakukan revisi UU Hak Cipta, karena celah pidana tersebut dapat disalahgunakan apabila tidak disertai pengecualian yang tegas bagi aktivitas jurnalistik melalui pengaturan fair use," ujar Nurbayu dalam keteranganya, Senin 20 Juli. Menurut dia, pembahasan revisi UU Hak Cipta tidak hanya menyangkut kepentingan industri kreatif dan pengembang AI, tetapi juga menyentuh perlindungan hak konstitusional masyarakat dalam memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, dan menjalankan aktivitas jurnalistik. Nurbayu menilai regulasi yang tidak dirumuskan secara jelas berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Bukan hanya perusahaan media dan pemegang hak cipta yang terdampak, tetapi juga kreator konten, akademisi, pelajar, hingga masyarakat yang menggunakan karya orang lain secara terbatas untuk kepentingan pendidikan, kritik, atau pemberitaan. Pandangan serupa juga mengemuka di berbagai negara. Pemerintah Australia pada November 2025 memutuskan tidak mengadopsi pengecualian text and data mining TDM dalam hukum hak ciptanya dan memilih mempertahankan mekanisme lisensi. Sementara Pemerintah Inggris pada Maret 2026 juga belum mengadopsi pengecualian hak cipta secara luas untuk pengembangan AI setelah mendapat penolakan dari pelaku industri kreatif. Di Amerika Serikat, U.S. Copyright Office USCO dalam laporan pra-publikasi yang diterbitkan pada Mei 2025 turut menyatakan penggunaan karya berhak cipta untuk pelatihan AI berpotensi memengaruhi pasar lisensi dan nilai ekonomi karya. BACA JUGA: Berkaca pada perkembangan tersebut, Nurbayu menilai Indonesia perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyusun revisi UU Hak Cipta agar mampu menyeimbangkan kepentingan inovasi teknologi dengan perlindungan hak cipta, kebebasan pers, kebebasan berekspresi, serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Ia berharap pembahasan revisi UU Hak Cipta dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sehingga regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari. Add VOI as a Preferred Source Follow VOI news updates across Google. + https://www.google.com/preferences/source?q=https://voi.id Tag Terpopuler prabowo subianto https://voi.id/tag/15/prabowo-subianto donald trump https://voi.id/tag/29/donald-trump piala dunia 2026 https://voi.id/tag/9889/piala-dunia-2026 febrie adriansyah https://voi.id/tag/15361/febrie-adriansyah konflik timur tengah https://voi.id/tag/18400/konflik-timur-tengah